Kamis, 21 Januari 2010

CARA KERJA BISNIS DBS
====================
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui sebelum Anda memutuskan untuk bergabung bersama Duta Business School dari PT. DFI. Jangan sampai anda bergabung bersama online-dbs.com hanya karena ikut-ikutan, asal bergabung, atau hanya memuaskan rasa penasaran dan ingin tau saja karena tergiur dengan POTENSI PENGHASILAN yang besar, tanpa diimbangi pengetahuan terhadap sistem, ketentuan, dan metoda untuk menjalankannya. Dengan tulisan-tulisan di blog ini, saya ingin memastikan bahwa anda tidak termasuk member yang bergabung di DBS dengan alasan-alasan tersebut di atas. Saya yakin, anda semua termasuk orang yang cerdas, penuh pertimbangan, dan berwawasan luas, meskipun selalu terbuka terhadap semua peluang. DBS adalah bisnis jaringan, Member mendapatkan bonus yang melimpah sesuai dengan jasanya dalam memperkenalkan sistem dan produk DBS kepada masyarakat luas. Disini member DBS berfungsi sebagai media promosi dan iklan dalam memperkenalkan, menyebarluaskan, dan memasarkan produk-produk dan sistem DBS. Member DBS berhak mendapatkan Ju’alah (Bonus yang telah disepakati) ketika member tersebut berhasil memperkenalkan produk dan sistem DBS kepada masyarakat dan menjual produk DBS terutama Chip keagenan pulsa dengan program CRP untuk menjadi member dan agen produk-produk DBS.”DBS bukan program investasi, bukan program untung-untungan, bukan program kaya mendadak, disini diperlukan kerja keras untuk meluaskan jaringan bisnis masing-masing Untuk menjadi member DBS dan mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Bagi anda yang menginginkan 1 Hak Usaha, anda cukup membayar Rp.200.000,- dengan rincian:

* Rp 50.000,- sebagai biaya registrasi (membership fee) dengan akad Ujroh Wal Umulah (1) Adalah sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola keanggotaan (fee & administrasi). Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.

* Rp.150.000,- untuk pembelian produk wajib, DBS Chip Keagenan Pulsa All-Operator dengan akad jual beli putus, cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang, yaitu akad Bai’ Al Murabahah (2) Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Dalam bai’ al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.

* Apabila seseorang menjadi agen pemasaran perusahaan untuk memasarkan produk-produk DBS diatas, maka agen tersebut akan mendapatkan fee (bonus) sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perusahaan, mengikuti akad Wakalah Taswiq bil Ujroh (3) Adalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.)

* Setiap penjualan produk DBS akadnya Bai’Al Murabahah, sedangkan setiap bonus/reward yang didapat akadnya Wakalah bil Ujroh. Oleh karenanya dalam sistem bisnis DBS tidak ada bonus yang didapat karena perekrutan member, semua bonus didapat karena ada penjualan.
Untuk mendapatkan semua fasilitas member, dan atau mulai menjalankan bisnis DBS ini secara online bersama kami, Anda terlebih dahulu WAJIB membeli DBS Chip Keagenan Pulsa All-Operator, termasuk Education Pack melalui CARD CENTRE kami atau DBS card centre terdekat di kota anda.
Inilah Yang Harus anda lakukan untuk menjadi member DBS :
  1. Mendaftar & Membeli Hak Usaha
  2. Menjalankan Program CRP
  3. Menggunakan Produk DBS
  4. Mengikuti System & Modul Yang kami sarankan
Untuk menjadi besar dan berkembang Untuk maju dalam usaha ini minimal anda melakukan:
1.Lakukan Periklanan lewat internet dengan cara yang telah kami buktikan sendiri keampuhannya
2.Lakukan Suppot untuk calon member, bantu untuk memahami bisnis ini
3.Bimbing dan ajarkan member untuk melakukan duplikasi pekerjaan diatas
4.Lakukan pengisian pulsa melalui DBS
5.Tetap pelihara komunikasi yang baik dengan semua member anda
Seiring dengan banyaknya chip keagenan pulsa yang terjual, anda juga mendapatkan bonus yang terus mengalir sesuai usaha anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar